Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan ISBI Bandung. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor. (3) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ ISBI Bandung; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun ISBI Bandung; c. menyusun dan/atau mengubah Rencana Strategis 5 (lima) tahun ISBI Bandung; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional) ISBI Bandung; e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan ISBI Bandung; f. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Rektor dan pimpinan unit di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; k. mengelola anggaran ISBI Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridarma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri; n. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat; o. membina dan mengembangkan hubungan ISBI Bandung dengan alumni dan semua pemangku kepentingan; dan p. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridarma perguruan tinggi.
