Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26, ISBI Bandung menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional yang meliputi: a. rencana pengembangan jangka panjang, memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun; b. rencana strategis ISBI Bandung, memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana operasional ISBI Bandung merupakan penjabaran dari Rencana Strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan mengenai rencana arah pengembangan, rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
