Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian keberhasilan studi didasarkan atas penilaian hasil belajar setiap mata kuliah pada setiap semester dan akhir studi yang bertujuan untuk mengukur penguasaan kompetensi mahasiswa. (2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ujian mata kuliah, ujian lapangan, dan ujian tugas akhir dan komprehensif, serta bentuk penilaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ujian mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS). (4) Ujian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ujian gabungan dari beberapa mata kuliah praktik yang dilaksanakan di luar kampus. (5) Ujian tugas akhir dan komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ujian hasil penelitian untuk karya tulis dan ujian kekaryaan untuk karya seni. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
