PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 109
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berlaku mengenai Statuta Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Bandung yang telah ada sebelumnya dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
