PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 106
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan statuta ISBI Bandung dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ. (2) Wakil dari seluruh organ ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Rektor dan pimpinan unit organisasi di bawah Rektor, sebagai berikut:
- Wakil Rektor;
- Kepala Biro;
- Dekan dan Wakil Dekan;
- Direktur Pascasarjana; dan
- Ketua dan Sekretaris Lembaga. b. seluruh anggota Senat; c. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) anggota Satuan Pengawas Internal; dan d. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) anggota Dewan Penyantun. (3) Pengambilan keputusan perubahan statuta ISBI Bandung didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. (4) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicapai dilakukan pemungutan suara. (5) Perubahan statuta ISBI Bandung yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
