PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2016 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Pasal 104
BAB 13 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Penerimaan dana ISBI Bandung diperoleh dari pemerintah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan dana ISBI Bandung dilaksanakan dengan menerapkan norma pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
