Pasal 101
BAB 9 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sistem penjaminan mutu internal ISBI Bandung merupakan penetapan dan pemenuhan standar mutu di bidang akademik secara konsisten dalam rangka peningkatan mutu berkelanjutan. (2) Penjaminan mutu internal meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Penjaminan mutu internal dilaksanakan melalui tahap perencanaan mutu, pemenuhan standar mutu, monitoring dan evaluasi mutu, pelaporan, dan tindak lanjut. (4) Penjaminan mutu internal di ISBI Bandung dilaksanakan di tingkat institut, fakultas, dan pascasarjana yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi penjaminan mutu. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal ISBI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor.
