Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Institut Seni Budaya INDONESIA Bandung, yang selanjutnya disebut ISBI Bandung adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Statuta ISBI Bandung yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan ISBI Bandung yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ISBI Bandung.
Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa ISBI Bandung.
Senat adalah Senat ISBI Bandung sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pengawasan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
Senat Fakultas adalah sebagai unsur penyusun kebijakan di lingkungan Fakultas yang menjalankan fungsi penetapan, pengawasan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamanya mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mahasiswa adalah mahasiswa ISBI Bandung sebagai peserta didik yang terdaftar dan belajar pada ISBI Bandung.
Tenaga Kependidikan adalah satuan pelaksana pengelola administrasi guna menunjang jalannya tugas dan fungsi ISBI Bandung.
Rektor adalah Rektor ISBI Bandung.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
