PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Pasal 64
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 149/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banjarmasin masih tetap dilaksanakan sampai dengan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banjarmasin disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
