PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Poliban. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
