PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Pasal 59
BAB 4 — TATA KERJA
Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Bagian, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib melakukan
koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan Poliban maupun dengan instansi lain di luar Poliban sesuai dengan tugasnya masing-masing.
