PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Pasal 57
BAB 3 — ESELONISASI
(1) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
