PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Pasal 50
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan sarana pendidikan. (2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan dikoordinasikan oleh Wakil DirekturBidang Umum dan Keuangan.
