PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Pasal 42
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPTTeknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Kepala UPTTeknologi Informasi dan Komunikasidikoordinasikan oleh Wakil DirekturBidang Umum dan Keuangan.
