PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
