PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan.
