PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum dan Keuanganterdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Kepegawaian; c. Subbagian Keuangan;dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
