PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum dan Keuangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusanketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, dan keuangandi lingkungan Poliban.
