PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; b. Subbagian Perencanaan;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
