Pasal 66
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang belum dikaji dan ditetapkan oleh Menteri, perguruan tinggi dapat menggunakan rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus yang disusun secara mandiri untuk proses penjaminan mutu internal di perguruan tinggi dan proses penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi; b. persyaratan pembimbing utama, wajib disesuaikan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (15) huruf b paling lama 3 (tiga) tahun; c. lahan dan bangunan perguruan tinggi yang digunakan melalui perjanjian sewa menyewa wajib disesuaikan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh tahun); d. pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun; dan e. semua ketentuan tentang kriteria minimum yang berfungsi sebagai standar pendidikan tinggi dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 belum ditetapkan.
