PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 64
BAB 3 — STANDAR NASIONAL PENELITIAN
(1) Perguruan tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dana pengelolaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai: a. manajemen pengabdian kepada masyarakat yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, dan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat; dan b. peningkatan kapasitas pelaksana.
