PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 53
BAB 3 — STANDAR NASIONAL PENELITIAN
(1) Perguruan tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan penelitian. (2) Dana pengelolaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai: a. manajemen penelitian yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian; b. peningkatan kapasitas peneliti; dan c. insentif publikasi ilmiah atau insentif kekayaan intelektual (KI).
