PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 48
BAB 3 — STANDAR NASIONAL PENELITIAN
(1) Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian. (2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi
penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian. (3) Kemampuan peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. kualifikasi akademik; dan b. hasil penelitian. (4) Kemampuan peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menentukan kewenangan melaksanakan penelitian (5) Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan penelitian ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.
