PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 43
BAB 3 — STANDAR NASIONAL PENELITIAN
Ruang lingkup Standar Nasional Penelitian terdiri atas: a. standar hasil penelitian; b. standar isi penelitian; c. standar proses penelitian; d. standar penilaian penelitian; e. standar peneliti; f. standar sarana dan prasarana penelitian; g. standar pengelolaan penelitian; dan h. standar pendanaan dan pembiayaan penelitian.
