PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 91
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Kawasan Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan pengembangan dan penerapan sains dan teknologi.
