PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Rektor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan tenaga kependidikan dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
