PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 86
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan uji kemampunan bahasa.
