PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 83
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. kelompok jabatan fungsional.
