PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 68
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud Pasal 59 huruf b terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Subbagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
