PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 58
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang
penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pendidikan, dan penjaminan mutu. (2) Lembaga dipimpin oleh Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Ketua Lembaga dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Lembaga.
