PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a pada Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Fakultas Teknik, Fakultas Hukum, dan Fakultas Ilmu Kesehatan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, perencanaan, keuangan, administrasi umum, dan sistem informasi.
