PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 41
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas dipimpin oleh Dekan. (2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh paling banyak 2 (dua) orang Wakil Dekan. (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
