PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 37
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas: a. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan; b. Fakultas Pertanian; c. Fakultas Teknik; d. Fakultas Ekonomi; e. Fakultas Hukum; f. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; dan g. Fakultas Ilmu Kesehatan.
