PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai; b. pelaksanaan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya; c. pelaksanaan urusan pengembangan pegawai; d. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pegawai; e. pelaksanaan administrasi kepegawaian; f. pelaksanaan urusan hukum dan perundang-undangan; g. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; h. pelaksanaan urusan ketatausahaan; i. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan j. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
