PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengembangan
program, kegiatan, dan anggaran, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana pengembangan program, kegiatan, anggaran, dan penyusunan laporan UBT. (2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
