PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Bagian Kemahasiswaan dan Alumni menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa; b. pelaksanaan layanan pembinaan karir dan informasi kemahasiswaan; c. pelaksanaan urusan administrasi kegiatan kemahasiswaan; d. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa; e. pelaksanaan registrasi, pengolahan, dan statistik alumni; dan f. pelaksanaan pengelolaan informasi alumni serta urusan alumni lainnya.
