Pasal 8
(1) Setiap Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi wajib menyampaikan laporan hasil seleksi penerimaan Mahasiswa kepada Menteri melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. (2) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan seleksi penerimaan Mahasiswa pada Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi, berkoordinasi dengan kementerian yang menyeleggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, asosiasi institusi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi, organisasi profesi, dan Konsil Kedokteran INDONESIA. (3) Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan Kuota Nasional dan seleksi penerimaan mahasiswa baru Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
