PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 98
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara Lembaga Penjaminan Mutu. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga melalui Sekretaris Lembaga.
