PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 96
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan; e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu proses pembelajaran; f. pemantauan dan evaluasi pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
