PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 91
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data peningkatan dan pengembangan pembelajaran; b. pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil peningkatan dan pengembangan pembelajaran; d. pemberian layanan informasi di bidang peningkatan dan pengembangan pembelajaran; dan e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
