PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 82
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian; dan f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
