PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 79
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
