PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 76
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; b. Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran; dan c. Lembaga Penjaminan Mutu.
