PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 57
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c dan Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c dan Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
