PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 48
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; b. Fakultas Hukum; c. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; d. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik; e. Fakultas Pertanian; f. Fakultas Kehutanan; g. Fakultas Perikanan dan Kelautan; h. Fakultas Teknik; i. Fakultas Kedokteran; j. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; dan k. Fakultas Kedokteran Gigi.
