PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 45
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan urusan kegiatan kerja sama. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi dan publikasi.
