PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 43
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kerja sama; b. pemberian layanan informasi dan dokumentasi; dan c. pelaksanaan kegiatan publikasi.
