PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 39
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan UNLAM; b. penyusunan bahan kebijakan dan rencana, program, dan anggaran; c. penyusunan bahan penetapan rencana, program, dan anggaran; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
