PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan layanan hukum; b. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; c. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; d. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya; e. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; f. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan g. pelaksanaan administrasi kepegawaian lainnya.
