PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan hukum; d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
